Jumat, 12 September 2008

Layakkah Situs Web Jaringan Sosial diberikan Fatwa Halal

Ada dua situs web jaringan sosial yang selama ini dikenal yaitu Friendster dan Facebook. Dalam situs Alexa.com,Facebook berada di posisi kelima dari 500 top situs secara global sedangkan Friendster sendiri berada pada posisi 39. Di Indonesia sendiri popularitas Facebook masih kalah dengan Friendster. Friendster berada pada posisi ketiga di bawah Google sedangkan Facebook berada tiga peringkat di bawah yakni pada posisi ke delapan.

Fenomena Facebook memang patut menjadi perhatian karena situs web jaringan sosial yang didirikan pada 4 Februari 2004 oleh Mark Zuckerberg, seorang lulusan Harvard dapat menyaingi Friendster yang telah lebih dulu berdiri (2002). Terlepas dari kekurangan atau kelebihan dua situs jaringan sosial tersebut ada nilai yang terkandung didalamnya yakni nilai silaturahmi.

Situs web ini menghubungkan dengan orang yang mereka kenal dan sudah lama tidak bertemu. Biasanya siy terjadi bila sudah lulus dari sekolah atau keluar dari suatu komunitas sosial tertentu yang mengakibatkan jarang bertemu lagi sehingga dengan adanya situs jaringan sosial menjadi media saling bersilahturahmi di tengah keterbatasan ruang dan waktu yang memungkinkan untuk bertemu.

Nilai-nilai silaturahmi inilah yang menjadi nilai penting dari situs web jaringan sosial. Silaturahmi tidak mengharuskan saling bersalam-salaman ataupun bertatap muka namun tetapi dapat melalui dengan berbagai cara melalui internet misalnya. Meskipun banyak yang memanfaatkan situs web jaringan sosial untuk hal-hal yang negatif tetapi banyak juga hal positif yang dapat diambil. Banyak pengalaman dari beberapa orang yang menemukan teman lamanya entah teman di esde, esempe, esemu, teman kuliah ataupun mantan pacarnya yang pada saat putusan belum sempat minta maaf. Lantas berkat situs web jaringan sosial ini tali silaturahmi mereka kembali terbina atau bahkan ada yang memanfaatkan untuk CLBK hahahaha.....

Atas dasar itulah mungkin selayaknya badan sertifikasi halal semisal MUI mengeluarkan fatwa Halal agar makin banyak lagi orang yang dapat bersilaturahmi di situs web jaringan sosial...

4 komentar:

Buat yang mau komentar isi aja jangan malu-malu